PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) melalui tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare menetapkan status tersangka baru kepada dua orang diduga terlibat kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare anggaran tahun 2018 Kamis (2/6/2022)
Tim Penyidik Tipikor Polres Parepare juga telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada dua orang yang dinaksud, dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) parepare.
"Iya sudah ada SPDP dikirim penyidik Polres Parepare, " singkat Kasi BB Kejari Parepare, Teguh
Kasus ini melibatkan mantan Kadis Kesehatan Parepare , dr. Muhammad Yanin, yang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan Tinggi Makassar dan dihukum 6 tahun Penjara.
Berdasarkan keterangan terpidana, dr Muhammad Yamin sebelumnya, ada beberapa orang yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Dinkes.
Kemudian dikembabgka oleh penyidik Tipikor polres Parepare, dengan melakukan penyitaan 131 berkas dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Hasilnya, 2 orang yang diduga terlibat yakni inisial JA dan SD ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Parepare ( Nur Arif) Parepare Sulsel