PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan tahap II dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Parepare tahun anggaran 2018 Jumat (14/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh Dahril menyampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut melibatkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Drs. palamui R sebagai terdakwa.
" Prosesnya sudah tahap II, tersangka kita sudah kita tahan sementara di Lapas karena ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp. 300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda, " ujarnya didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Tegur Sukemi
Menurut dia terdakwa dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor. Kejaksaan punya kewenangan menahan 20 hari kedepan. Saat ini prosesnya sementara menunggu berkas dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar.
" Kita melihat terdakwa berupaya ingin memulihkan kerugian negara. Dimana total anggaran dana BOS tersebut sekitar Rp. 1, 5 miliar dan hasil audit BPK kerugiannya sekitar Rp. 303 juta, " tandanya. ( Nur Arif) Parepare Sulsel