PAREPARE - Penyidikan Polres Parepare menyerah kan tersangka dan barang bukti (tahap2) kasus pembunuhan istri muda kepada bagian Pidana Umum (Pidum).Kamis (6/1/2022).
Kesempatan itu, Andi Novianti menyampaikan, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinya takan lengkap dan tersangka lansung dikirim ke Lapas Parepare untuk dititipkan sebagai tahanan Jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, " katanya.
Ketua LBH-BK Parepare, Muh. H. Y. Rendi mengatakan, tersangka pembunuh tersebut didampingi tim kuasa hukum yaitu advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muh. Rudi.
"Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka demi membela hak-haknya. Kami tim kuasa hukum siap mendampingi proses perkara tersebut, "ujarnya. (Nur Arif)