PAREPARE-Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan surat edaran Nomor 67 Satgas Penanganan Covjd-19 Kota Parepare berlaku 12 hingga 25 April 2022.Salahsatu poing penting dalam SE(Surat edaran) tersebut terdapat dengan piing 16c menyebutkan, tidak diperkenankan pelaksanaan kegiatan live music, selama bulan suci Ramadan.
Satuan Polisi Pamon Praja sebagai fungsi dalam melakukan pengawasan dilapangan terus melakukan giat gabungan dengan TNI dan Polri
Meski begitu masih kerap didengar adanya live music dari sejumlah tempat usaha baik itu warkop, kafe, restoran
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, pelarangan live music selama bulan suci ramadan tidak lain agar untuk kemudahan dan ketenangan bagi umat muslim dalam beribadah.
"Untuk kemudahab, ketenangan dalam beribadah Bila terjadi pelanggaran dilakukan tahapan sosilisasi, edukasi, teguran, bahkan penindakan. Tapi semua tahapan itu tetap mengedepankan suasana humanis apalgi di bulan suci ramadan, "ucapnya Iwan Asaad
Iwan Asaad meyakini, memang terkadang di temukan mereka melanggar karena himpitan ekonomi untuk memperoleh penghasilan karena meningkatnya kebutuhan.
" Sehingga pemerintah mesti bijak menyikapinya dengan tetap menjalankan aturan yang ada tampa banyak yang merasa terlalu durugikan, "kata Iwan Skretaris Satgas Covid-19.
Pada intinya pemerintah mesti hadir sebagai solusi dalam hal ini termasuk Media juga bisa menjadi solusi Lil Alamin bagi masyarakat. (Nur Arif) Parepare Sulsel