PAREPARE - Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Parepare telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H atau 2022 masehi.
Penetepan besaran zakat fitrah tersebut sesuai hasil rapat bersama Kemeneg Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare, Kepala seksi Bimas Islam, Bulog dan Pemerintah Kota Parepare , diruang kerja Kemeneg Parepare.
Kepala Kemeneg Parepare, Abdul Gaffar menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan masukan dan saran Pemerintah Daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.
Sehingga, kata dia, diputuskan kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp. 34.400 sedangkan beras sedang Rp. 32.000 dan beras murah Rp. 30.000
"Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter, jadi, harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp. 8.600 di kali 4 jadi Rp. 34.400 perorang, beras sedang dengan harga Rp.8.000 dikali 4 jadi Rp. 32.000 perorang. betas murah harga Rp.7.500 per liter di kali 4 Rp.30.000 perorang, "katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyaluran, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Saat ini dalam pandemi covid-19, jadi kita berharap pendistribusiannya zakat fitrah ke depannya tidak terjadi penumpikan masyarakat pada satu titik, " ucapnya.
Ketua MUI Kota Parepare, KH.Abdul Halim Kuneng menyampaikan, zakat bertujuan untuk membersihkan segala kotoran dari apa yang diucapkan dan juga memberikan makan orang fakir miskin.Menurutnya, kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat islam, "(Nur Arif) Parepare Sulsel.